Tugas ini disusun oleh:
- Diezha Vitawidia (1KA42, 12113444)
- Dita Rifni Aryanti (1KA43,12113610)
- Dewi Oktavianti (1KA43, 12113297)
- Dyah Ayu Shinto R (1KA42, 12113738)
- Jian Andhara Putri (1KA43, 14113644)
- Sri Retno Andriani (1KA42, 18113623)
NORMA
Norma adalah aturan-aturan
yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia
dan bersifat mengikat. Norma ada berbagai macam, seperti norma sosial, norma
kesopanan, dan norma hukum.
NORMA SOSIAL
Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma ini akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan
sosial.
Sesuai dengan permasalahan yang ada
dengan berubahnya litelatur zaman, semakin modernnya sebuah zaman, akan membuat
semua masyarakat berbondong-bondong berusaha untuk mengikuti zaman tersebut,
khususnya kaum remaja. Mengapa demikian? Jawabanya adalah seorang yang
mengikuti semua perubahan zaman berharap mereka tak akan pernah tertinggal oleh
perubahan yang terjadi pada zaman tersebut. Dikarenakan semua perubahan yang
terjadi saat ini telah disebut-sebut sebagai trendy masa kini.
Faktor utama yang yang menyebabkan diri seseorang berubah disaat zaman yang
semakin maju ini adalah mereka tidak ingin ketinggalan zaman alias istilah
kerennya “KUPER”.
Namun apa yang sebenarnya terjadi? Yang
sebenarnya terjadi adalah semakin modernnya zaman maka semakin banyak
perubahan-perubahan yang dilakukan seseorang. Jika mereka masih memegang teguh
kepercayaan yang mereka anut, maka perubahan tersebut akan bersifat positif.
Tapi sebaliknya, jika dengan perubahan zaman ini mampu mengikiskan nilai-nilai
agama yag mereka miliki, maka tak lain perubahan tersebut akan bersifat
negative dan mejerumuskan. Perubahan yang bersifat negative tersebut lama
kelamaan akan merusak nilai dan norma social seseorang.
Berikut ini beberapa bentuk dari
pelanggaran-pelanggaran yang umumnya terjadi, diantaranya:
a. Tayangan
televisi, saat ini banyak tayangan
yang memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relative terbuka, dan hal itu
sedikit banyak telah menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi
semakin longgar.
b. Tidak
mau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, karna terpaku dengan sosial
media.
c. Berpakaian
mengikuti tren yang ada pada zaman sekarang tanpa memperdulika batasan-batasan
yang telah ada didalam masyarakatnya sendiri.
Pemecahan masalah bagi
pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan adalah;
a. Larangan
tayang bagi film-film atau sinetron-sinetron yang isinya dapat dikatakan
fulgar, frontal (dapat merusak jiwa dan karakter) para remaja saat ini.
b. Lebih
meningkatkan penanaman nilai agama dan nilai-nilai religious tentang kepercayan
yang mereka anut bagi diri seorang remaja.
c. Melakukan
penindak lanjutan terhadap pelanggaran nilai dan norma social dengan sanksi
yang lebih tegas lagi.
d. Yang
dewasa berusaha untuk lebih peka lagi terhadap yag lebih muda.
e. Menegur
dan mengingatkan mereka jikalau saja tindakan yang mereka lakukan selama ini
tidak bermanfaat bagi diri mereka
f. Memberikan
pembelajaran mengenai nilai dan norma social yang lebih intensif lagi.
g. Mengajarkan
bahwa bersosialisasi langsung lebih penting dari pada menggunakan sosial media.
h. Memberikan
kasih sayang yang cukup dan peduli akan perkembangan anaknya sendiri.
NORMA
HUKUM
Norma
hukum adalah suatu aturan yang berisi perintah maupun larangan yang mengatur
tata tertib suatu negara. Norma hukum biasanya berasal dari undang-undang yang
dibuat oleh pemerintah dan bagi mereka yang melanggarnya biasanya mendapatkan
sanksi berupa terguran,denda hingga penjara. Adapun tujuan dari norma hukum ini
adalah untuk menciptakan suatu suasan yang tertib,aman dan tentram dalam
bermasyarakat dan bernegara. Sebenarnya norma hukum ini sangat baik jika
diterapkan dalam masyarakat,hal ini dapat melatih seseorang lebih disiplin dan
lebih berhati-hati dalam bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum memiliki
aturan yang pasti (tertulis),mengikat semua orang,memiliki alat penegak
aturan,dibuat oleh penegak hukum,bersifat memaksa dan sanksinya berat.
Sebagai
norma, norma hokum juga dapat dilanggar seperti norma norma yang lainnya,
contohnya ;
Dengan membandingkan 2 kasus, yaitu
kasus AQJ dan AAL. Kasus AQJ yang belakangan ini ramai diberitakan diberbagai
media. AQJ adalah seorang anak dibawah umur yang melanggar peraturan dijalan
raya yaitu mengendarai mobil tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan
mengendarai mobil di Tol Jagorawi dengan kecepatan diatas rata-rata. kejadian
ini menewaskan 7 orang dan 4 dari yang tewas tersebut merupakan kepala
keluarga. Kasus berikutnya adalah kasus
AAL yang mencuri sendal jepit seorang Brimob Polda Sulawesi Tengah berpangkat
Briptu, AAL juga merupakan anak dibawah umur.
Melihat dari kasus ini AQJ dan AAL
adalah anak dibawah umur yang telah melanggar norma hukum. AQJ melakukan
pelanggaran hukum yang bisa digolongakan ke pelanggaran berat, tetapi penanganan
kasus AQJ ini seolah diulur-ulur atau diperlambat sehingga tidak menemukan
titik penyelesaannya, mungkin kasus ini tidak akan ada titik
penyelesaiannya dikarenakan ia adalah
anak seorang musisi terkenal yang bisa membeli hukum, sedangkan bila
dibandingkan dengan kasus AAL yang hanya mencuri 3 pasang sandal jepit tapi kasus ini
diperpanjang ke pengadilan. AAL di bawa ke suatu tempat dan dipukuli dengan benda
tumpul AAL pun mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara seperti layaknya
hukuman untuk para koruptor,sedangkan hukuman koruptor saat ini juga tidak
selama waktu hukuman AAL.
Dapat dilihat dari 2 kasus diatas,hukum indonesia sangat
tidak adil. Hukum dapat dibeli oleh uang, apapun jenis kasusnya. Ini merupakans
alah satu contoh pelanggaran pada norma hukum. Dan merupakan bukti bahwa hukum
di Indonesia belum berjalan dengan baik.
Pemecahan
masalah menurut kami adalah seharusnya hukum lebih ditegaskan, tidak memandang
kasta atau apapun, karna itu akan berdampak sangat buruk untuk orang-orang yang
berada dalam kasta rendah. Sangat sulit
menegakan Hukum apabila dari anggota penegaknya sendiri itu tidak bersifat
tegas. aparat hukum seharusnya tidak membeda-bedakan harta,tahta,jabatan. Namun
itu tidak berlaku bagi mereka yang mampu membeli hukum,sehingga bukan hal lumrah jika antara tindak kejahatan dengan
hukuman yang didapat itu tidak sesuai. Misalnya saja kasus yang hanya mencuri
sendal jepit ia harus dihukum 5th namun kasus yang menyebabkan korban jiwa
hanya mendapat hukuman yang ringan.
Norma kesopanan adalah aturan yang didasarkan pada aturan tingkah laku
yang biasanya berlaku dalam masyarakat. Norma
ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Norma ini jika
dilanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga cemoohan dari masyarakat.
Namun, jika kesopanan dalam bertingkah laku dalam masyarakat dijaga dengan
baik, maka biasanya mereka akan lebih dihormati dan dihargai oleh masyarakat
tersebut. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan
adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat,yangberupa cemoohan, celaan,hinaan,atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.
Adapun tujuan
dari norma kesopanan ini adalah untuk menciptakan
keharmonisan dalam pergaulan yang lebih santun ketika berada di tengah-tengah
masyarakat, seperti:
- ·
Menghormati orang yang lebih tua.
- ·
Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
- ·
Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur.
- ·
Tidak meludah di sembarang tempat.
- ·
Tidak menyela pembicaraan.
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa norma kesopanan mengatur tingkah laku kita dalam
bermasyakat, tetapi banyak juga yang masih melanggar norma ini. Contohnya :
- Seseorang yang
sering menyela pembiacaraan orang lain.
- Seseorang
berkata kasar.
Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Kesopanan itu sendiri terlahir dari sebuah
kebiasaan. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan
hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
Pemecahan masalah untuk
kasus pada norma kesopanan seharus dimulai dari diri sendiri, lalu lingkungan
keluarga, dan kemudian linkungan sosial, karena sanksi bagi pelanggar norma
kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang
berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan
serta di permalukan.
Berikut ini adalah beberapa hal
diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.
1. Tidak tahu
2. Tidak mau tahu
3. Terpaksa
4. Tidak mampu mengendalikan diri
5. Sudah Terbiasa.
6. Karena ada kesempatan
7. Tidak setuju dengan ketentuan yang
ada
8. Merasa selalu benar
DAFTAR PUSTAKA
Berry david.1998. Pokok Pokok Pikiran dalam
Sosiologi. Jakarta: Rajagrafindo persada
Mann Heim, karl. 1959. Sosiologi sistematis.
Jakarta : Bina aksara
Huky wila. 1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya :
Usaha Nasional
Soedjono.
1997. Pokok-pokok Sosiologi Sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Alumni