Pages

Tugas Ilmu Sosial Dasar

Tugas ini disusun oleh:

  • Diezha Vitawidia (1KA42, 12113444)
  • Dita Rifni Aryanti (1KA43,12113610)
  • Dewi Oktavianti (1KA43, 12113297)
  • Dyah Ayu Shinto R (1KA42, 12113738)
  • Jian Andhara Putri (1KA43, 14113644)
  • Sri Retno Andriani (1KA42, 18113623)


NORMA

                          Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Norma ada berbagai macam, seperti norma sosial, norma kesopanan, dan norma hukum.

NORMA SOSIAL



Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma ini akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial
 Sesuai dengan permasalahan yang ada dengan berubahnya litelatur zaman, semakin modernnya sebuah zaman, akan membuat semua masyarakat berbondong-bondong berusaha untuk mengikuti zaman tersebut, khususnya kaum remaja. Mengapa demikian? Jawabanya adalah seorang yang mengikuti semua perubahan zaman berharap mereka tak akan pernah tertinggal oleh perubahan yang terjadi pada zaman tersebut. Dikarenakan semua perubahan yang terjadi saat ini telah disebut-sebut sebagai trendy masa kini. Faktor utama yang yang menyebabkan diri seseorang berubah disaat zaman yang semakin maju ini adalah mereka tidak ingin ketinggalan zaman alias istilah kerennya “KUPER”.

Namun apa yang sebenarnya terjadi? Yang sebenarnya terjadi adalah semakin modernnya zaman maka semakin banyak perubahan-perubahan yang dilakukan seseorang. Jika mereka masih memegang teguh kepercayaan yang mereka anut, maka perubahan tersebut akan bersifat positif. Tapi sebaliknya, jika dengan perubahan zaman ini mampu mengikiskan nilai-nilai agama yag mereka miliki, maka tak lain perubahan tersebut akan bersifat negative dan mejerumuskan. Perubahan yang bersifat negative tersebut lama kelamaan akan merusak nilai dan norma social seseorang.
Berikut ini beberapa bentuk dari pelanggaran-pelanggaran yang umumnya terjadi, diantaranya:

a.         Tayangan televisi, saat ini banyak tayangan yang memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relative terbuka, dan hal itu sedikit banyak telah menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin longgar.
b.        Tidak mau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, karna terpaku dengan sosial media.
c.         Berpakaian mengikuti tren yang ada pada zaman sekarang tanpa memperdulika batasan-batasan yang telah ada didalam masyarakatnya sendiri.

Pemecahan masalah bagi pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan adalah;

a.             Larangan tayang bagi film-film atau sinetron-sinetron yang isinya dapat dikatakan fulgar, frontal (dapat merusak jiwa dan karakter) para remaja saat ini.
b.             Lebih meningkatkan penanaman nilai agama dan nilai-nilai religious tentang kepercayan yang mereka anut bagi diri seorang remaja.
c.             Melakukan penindak lanjutan terhadap pelanggaran nilai dan norma social dengan sanksi yang lebih tegas lagi.
d.            Yang dewasa berusaha untuk lebih peka lagi terhadap yag lebih muda.
e.             Menegur dan mengingatkan mereka jikalau saja tindakan yang mereka lakukan selama ini tidak bermanfaat bagi diri mereka
f.              Memberikan pembelajaran mengenai nilai dan norma social yang lebih intensif lagi.
g.             Mengajarkan bahwa bersosialisasi langsung lebih penting dari pada menggunakan sosial media.
h.             Memberikan kasih sayang yang cukup dan peduli akan perkembangan anaknya sendiri.


NORMA HUKUM


                
          Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib suatu negara. Norma hukum biasanya berasal dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan bagi mereka yang melanggarnya biasanya mendapatkan sanksi berupa terguran,denda hingga penjara. Adapun tujuan dari norma hukum ini adalah untuk menciptakan suatu suasan yang tertib,aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara. Sebenarnya norma hukum ini sangat baik jika diterapkan dalam masyarakat,hal ini dapat melatih seseorang lebih disiplin dan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum memiliki aturan yang pasti (tertulis),mengikat semua orang,memiliki alat penegak aturan,dibuat oleh penegak hukum,bersifat memaksa dan sanksinya berat.
                Sebagai norma, norma hokum juga dapat dilanggar seperti norma norma yang lainnya, contohnya ;

Dengan membandingkan 2 kasus, yaitu kasus AQJ dan AAL. Kasus AQJ yang belakangan ini ramai diberitakan diberbagai media. AQJ adalah seorang anak dibawah umur yang melanggar peraturan dijalan raya yaitu mengendarai mobil tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan mengendarai mobil di Tol Jagorawi dengan kecepatan diatas rata-rata. kejadian ini menewaskan 7 orang dan 4 dari yang tewas tersebut merupakan kepala keluarga.  Kasus berikutnya adalah kasus AAL yang mencuri sendal jepit seorang Brimob Polda Sulawesi Tengah berpangkat Briptu, AAL juga merupakan anak dibawah umur.

Melihat dari kasus ini AQJ dan AAL adalah anak dibawah umur yang telah melanggar norma hukum. AQJ melakukan pelanggaran hukum yang bisa digolongakan ke pelanggaran berat, tetapi penanganan kasus AQJ ini seolah diulur-ulur atau diperlambat sehingga tidak menemukan titik penyelesaannya, mungkin kasus ini tidak akan ada titik penyelesaiannya  dikarenakan ia adalah anak seorang musisi terkenal yang bisa membeli hukum, sedangkan bila dibandingkan dengan kasus AAL yang hanya mencuri  3 pasang sandal jepit tapi kasus ini diperpanjang ke pengadilan. AAL di bawa ke suatu tempat dan dipukuli dengan benda tumpul AAL pun mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara seperti layaknya hukuman untuk para koruptor,sedangkan hukuman koruptor saat ini juga tidak selama waktu hukuman AAL.
Dapat dilihat dari 2 kasus diatas,hukum indonesia sangat tidak adil. Hukum dapat dibeli oleh uang, apapun jenis kasusnya. Ini merupakans alah satu contoh pelanggaran pada norma hukum. Dan merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik.
            
            Pemecahan masalah menurut kami adalah seharusnya hukum lebih ditegaskan, tidak memandang kasta atau apapun, karna itu akan berdampak sangat buruk untuk orang-orang yang berada dalam kasta rendah.  Sangat sulit menegakan Hukum apabila dari anggota penegaknya sendiri itu tidak bersifat tegas. aparat hukum seharusnya tidak membeda-bedakan harta,tahta,jabatan. Namun itu tidak berlaku bagi mereka yang mampu membeli hukum,sehingga bukan hal  lumrah jika antara tindak kejahatan dengan hukuman yang didapat itu tidak sesuai. Misalnya saja kasus yang hanya mencuri sendal jepit ia harus dihukum 5th namun kasus yang menyebabkan korban jiwa hanya mendapat hukuman yang ringan.





NORMA KESOPANAN


Norma kesopanan adalah aturan yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang biasanya berlaku dalam masyarakat. Norma ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Norma ini jika dilanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga cemoohan dari masyarakat. Namun, jika kesopanan dalam bertingkah laku dalam masyarakat dijaga dengan baik, maka biasanya mereka akan lebih dihormati dan dihargai oleh masyarakat tersebut. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat,yangberupa cemoohan, celaan,hinaan,atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.

Adapun tujuan dari norma kesopanan ini adalah untuk menciptakan keharmonisan dalam pergaulan yang lebih santun ketika berada di tengah-tengah masyarakat, seperti:

  • ·         Menghormati orang yang lebih tua.
  • ·         Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
  • ·         Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur.
  • ·         Tidak meludah di sembarang tempat.
  • ·         Tidak menyela pembicaraan.

            Seperti yang telah kita ketahui bahwa norma kesopanan mengatur tingkah laku kita dalam bermasyakat, tetapi banyak juga yang masih melanggar norma ini. Contohnya :  


  •  Seseorang yang sering menyela pembiacaraan orang lain.
  • Seseorang berkata kasar.
            Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Kesopanan itu sendiri terlahir dari sebuah kebiasaan. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.

Pemecahan masalah untuk kasus pada norma kesopanan seharus dimulai dari diri sendiri, lalu lingkungan keluarga, dan kemudian linkungan sosial, karena sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.


Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.

1. Tidak tahu
2. Tidak mau tahu
3. Terpaksa
4. Tidak mampu mengendalikan diri
 5. Sudah Terbiasa.
6. Karena ada kesempatan
7. Tidak setuju dengan ketentuan yang ada    
8. Merasa selalu benar

DAFTAR PUSTAKA


Berry david.1998. Pokok Pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: Rajagrafindo persada

Mann Heim, karl. 1959. Sosiologi sistematis. Jakarta : Bina aksara

Huky wila. 1985. Pengantar Sosiologi. Surabaya : Usaha Nasional

Soedjono. 1997. Pokok-pokok Sosiologi Sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Alumni