Pages

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

A.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas.
Menimbang:
a)      bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b)      bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c)      bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d)     bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e)      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
a)      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b)      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.        Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.        Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi;
3.        Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4.        Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5.        Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.        Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.        Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.        Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.        Ancaman pidana dan denda minimal;
10.    Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

B.   Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Contoh Kasus :
Jakarta - Tempo Media Group melaporkan situs berita JurnalIndonesia.id ke Dewan Pers, Rabu, 25 Januari 2017. Tanpa izin, JurnalIndonesia.id telah menyebarkan wawancara dengan Kiai Haji Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus yang dimuat di majalah Tempo.

"Penyebaran konten digital Tempo tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta," ujar Pemimpin Redaksi majalah Tempo, Arif Zulkifli.

Majalah Tempo memuat wawancara dengan Gus Mus dalam edisi 16 Januari 2017 dengan judul Majelis Ulama Makin Tidak Jelas. Artikel itu kemudian dipublikasikan secara utuh oleh JurnalIndonesia.id dengan judul Gus Mus: Fatwa Kok Dikawal, Dasarnya dari Kitab Apa? sehari setelah majalah Tempo itu diterbitkan. 

Arif menyayangkan langkah itu. Ia juga mengatakan perbuatan tersebut mengabaikan dan tak menghargai proses yang harus dilakukan sebelum wawancara. 

"Produk jurnalistik Tempo dihasilkan lewat proses yang panjang. Misalnya, sebelum mewawancarai Gus Mus, wartawan Tempo melakukan riset mendalam merumuskan pertanyaan yang tajam, melakukan editing, memastikan semua materi telah sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Arif.

Tempo mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak JurnalIndonesia.id lewat nomor telepon yang tertera dalam akun LinkedIn mereka. Namun nomor tersebut tidak aktif.

Konten yang dipublikasikan JurnalIndonesia.id sudah dibagikan setidaknya 23 ribu kali lewat media sosial. -EGI ADYATAMA

Sumber berita : nasional.tempo.co

Pendapat :
Pelanggaran hak cipta kerap kali terjadi di dunia internet. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. 


            Dalam kasus diatas, telah dijelaskan bahwa pihak JurnalIndonesia.id telah memperbanyak atau menyebarkan karya tulis yang dimiliki oleh Tempo.co tanpa persetujuan dari pihak Tempo.co. Oleh karena itu, Tempo.co berhak menggugat pihak JurnalIndonsia.id atas pelanggaran yang telah dilakukan.



Sumber pendukung tulisan :
1. Hukumonline.com
2. Nasional.tempo.co





Oleh : Jian Andhara Putri - 14113644 - 4KA43